PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 7
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kepala BNPB selaku PA berwenang MENETAPKAN pejabat KPA dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Kewenangan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Utama.
