Pasal 10
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
KPA mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; b. MENETAPKAN PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menertibkan SPM Atas beban anggaran belanja Negara; c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran keuangan; d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; e. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; f. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan g. menyusun laporan keuangan dan kinerja Atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
