Pasal 11
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
KPA mempunyai tanggung jawab: a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; b. merumuskan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; c. menyusun sistem pengawasan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan Atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (out put) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran Atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; f. merumuskan kebijakan agar pembayaran Atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan g. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi Atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
