Pasal 84
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Rekonsiliasi antara BNPB selaku Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara terhadap kesesuaian Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dengan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP). (2) Rekonsiliasi antara SAI dengan SAU meliputi Laporan Realisasi Anggaran yang terdiri Atas : a. laporan realisasi anggaran belanja; b. laporan realisasi anggaran pengembalian belanja; c. laporan realisasi anggaran pendapatan; d. laporan realisasi anggaran pengembalian pendapatan; dan e. neraca. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian antara: a. pagu belanja; b. belanja;
c. pengembalian belanja; d. estimasi pendapatan bukan pajak; e. pendapatan bukan pajak; f. pengembalian pendapatan bukan pajak; g. pengembalian pajak; h. mutasi uang persediaan; i. kas di bendahara pengeluaran; dan j. kas lainnya dari hibah. (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
