Pasal 85
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) BP/BPP wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan Atas uang yang dikelolanya. (2) LPJ BP/BPP disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK Atas nama KPA bagi BP/BPP. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) BP/BPP, penandatangan LPJ BP/BPP dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA sebagai koordinator. (4) LPJ Bendahara Penerimaan dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini dengan dilampiri: a. daftar rincian saldo rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan ini; b. rekening koran; c. berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi; dan d. penerimaan negara yang dilakukan melalui SIMPONI. (5) LPJ BP dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, dengan dilampiri: a. daftar rincian saldo rekening yang dikelola BP, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXIII; b. rekening koran; c. berita acara pemeriksaan kas dan rekonsiliasi; dan d. penerimaan negara yang dilakukan melalui SIMPONI. (6) LPJ BPP dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini dengan dilampiri rekening koran. (7) LPJ BP disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (8) LPJ BPP disampaikan kepada BP paling lambat tanggal 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya dengan dilampiri rekening koran dan validasi pajak.
