Pasal 83
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Rekonsiliasi antara BNPB selaku satuan kerja Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara terhadap kesesuaian Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dengan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP). (2) Rekonsiliasi antara SAI dengan SAU meliputi Laporan Realisasi Anggaran yang terdiri Atas : a. laporan realisasi anggaran belanja; b. laporan realisasi anggaran pengembalian belanja; c. laporan realisasi anggaran pendapatan; d. laporan realisasi anggaran pengembalian pendapatan; dan e. neraca. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian antara:
a. pagu belanja; b. belanja; c. pengembalian belanja; d. estimasi pendapatan pnbp' e. pendapatan pnbp; f. mutasi uang persediaan; g. kas di bendahara pengeluaran; dan h. kas lainnya dari hibah. (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
