PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 82
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) KPA atau PPK Atas nama KPA melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan saldo kas pada BP dengan saldo kas BP pada neraca di Laporan Keuangan UAKPA setiap bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi BP- UAKPA, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
