Pasal 81
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) BP dengan BPP melakukan rekonsiliasi minimal satu bulan sekali. (2) Rekonsiliasi antara BPP dengan BP meliputi data pembukuan dan dokumen pertanggungjawaban sebagai berikut: a. buku kas umum (BKU); b. buku pembantu (BP) Kas Tunai, dan BP Bank; c. BP Uang Muka/Persekot Kerja; d. BP LS; e. BP UP/TUP; f. BP Pajak; g. BP lainnya; h. berita acara pemeriksaan kas dan register penutupan kas; dan i. salinan rekening koran. (3) Setelah menunjukkan angka yang akurat satu dengan yang lain atau selaras, BP dan BPP menuangkannya ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan ditandatangani oleh BP, BPP, serta diketahui oleh Kepala Biro Keuangan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
