PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 78
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) BP BNPB harus mencatat ke dalam kartu kendali masing-masing BPP UP setiap UP yang ditransfer kepada BPP agar sisa UP yang terdapat pada masing-masing BPP dapat diketahui setiap saat.
(2) Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai media rekonsiliasi antara BP dengan BPP.
