Pasal 77
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) BP/BPP menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/surat berharga yang dilakukan. (2) Pembukuan bendahara terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran.
(3) Pembukuan Bendahara dilaksanakan Atas dasar dokumen sumber. (4) Pembukuan yang dilakukan oleh BP/BPP dimulai dari Buku Kas Umum yang selanjutnya pada buku-buku pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran. (5) Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan aplikasi Sistem Laporan Bendahara Instansi (SILABI) yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan. (6) Dalam hal Bendahara tidak dapat melakukan pembukuan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Bendahara dapat melakukan pembukuan secara manual baik dengan tulis tangan maupun dengan komputer. (7) Dalam hal pembukuan dilakukan menggunakan aplikasi atau dengan komputer, Bendahara harus: a. mencetak Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu paling sedikit satu kali dalam satu bulan yaitu pada hari kerja terakhir bulan berkenaan; dan b. menandatangani hasil cetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan diketahui oleh:
- Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, bagi Bendahara Penerimaan; atau
- KPA atau PPK Atas nama KPA, bagi Bendahara Pengeluaran/BPP. (8) Bendahara harus menatausahakan hasil cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta dokumen sumber terkait.
