PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 79
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam rangka penatausahaan kas bendahara, KPA atau PPK Atas nama KPA melakukan pemeriksaan kas BP/BPP/Bendahara Penerimaan paling sedikit satu kali dalam satu bulan. (2) PPK melakukan pemeriksaan kas BPP paling sedikit satu kali dalam satu bulan. (3) Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. (4) Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kas.
