PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 74
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pada akhir tahun anggaran, BPP harus menyetorkan seluruh sisa UP/TUP kepada BP. (2) Atas penerimaan setoran sisa UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP menerbitkan kwitansi/tanda terima setoran sisa UP/TUP dari BPP sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan: a. lembar ke-1 disampaikan kepada BPP; dan b. lembar ke-2 disimpan oleh BP.
(3) Dalam hal BP/BPP menerima dan mengelola PNBP termasuk setoran pengembalian belanja, harus menyetorkannya ke Kas Negara melalui SIMPONI. (4) BPP pada BPBD provinsi, kabupaten/kota, atau pimpinan K/L yang menerima bantuan dana APBN dari BNPB, menyetorkan sisa dana bantuan yang tidak terpakai ke Kas Negara melalui SIMPONI.
