PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 72
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) BP/BPP harus menguji bukti pengeluaran Atas pertanggungjawaban uang muka kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dari penerima uang muka kerja. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (3) Dalam hal sampai bAtas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP/BPP menyampaikan permintaan tertulis kepada penerima uang muka kerja agar segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja yang diberikan kepadanya. (4) BP/BPP menyampaikan tembusan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK.
