Pasal 71
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam hal SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 digunakan untuk pembayaran uang muka kerja, selain dilampiri dengan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), SPBy dimaksud harus dilampiri: a. rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; b. rencana kebutuhan dana; dan c. bAtas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja. (2) Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BP/BPP melakukan pengujian ketersediaan dananya. (3) BP/BPP dapat membayarkan uang muka kerja apabila pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
