Pasal 69
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) BP/BPP dapat melaksanakan pembayaran UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK Atas nama KPA. (2) SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa: a. kwitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan b. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK. (3) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP/BPP wajib melakukan pengujian Atas : a. kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b. kebenaran Atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran; 2. nilai tagihan yang harus dibayar; 3. jadwal waktu pembayaran; dan 4. ketersediaan dana yang bersangkutan. c. kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; d. ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
