PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 68
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Penyaluran dana UP kepada BPP oleh BP dilakukan berdasarkan keputusan KPA dengan cara dipindahbukukan dari rekening BP ke rekening BPP. (2) Atas penyaluran dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP membuat kwitansi/bukti penerimaan Atas penyaluran dana UP sebanyak 2 (dua) lembar dengan ketentuan: a. lembar ke-1 disampaikan kepada BPP sebagai bukti bahwa dana UP telah diterima oleh BPP; dan b. lembar ke-2 disimpan oleh BP.
