Pasal 67
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) BP menerima UP, TUP, dan LS Bendahara dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari. (2) BP dapat menyalurkan dana UP/TUP dan LS Bendahara kepada BPP. (3) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas BP/BPP paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas BP/BPP lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
BP/BPP membuat Berita Acara Keadaan Kas yang ditandatangani oleh BP/BPP dan KPA atau PPK Atas nama KPA. (5) Bentuk dan format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
