PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 62
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pertanggungjawaban penggunaan DSP pada BPP BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L terkait dipertanggungjawabkan kepada BP setiap bulan, terhitung uang persediaan tersebut diterima sampai dengan setelah berakhirnya penetapan status keadaan darurat bencana. (2) Laporan pertanggungjawaban dilampiri dengan Buku Kas Umum, Buku-buku Pembantu, rekening koran, dan disertai bukti asli pendukung pembayaran hak tagih dan bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan. (3) Deputi Bidang Penanganan Darurat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan DSP. (4) Penggunaan DSP yang menghasilkan aset, maka aset tersebut akan langsung menjadi tanggung jawab BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L.
