Pasal 63
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pertanggungjawaban DSP pada akhir tahun anggaran dipertanggungjawabkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (2) Sisa DSP pada akhir tahun anggaran disetorkan ke Kas Negara. (3) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat kegiatan penanganan keadaan darurat bencana yang masanya melewati akhir tahun anggaran atau status darurat
bencana belum berakhir, maka sisa dana dimaksud tidak perlu disetor ke Kas Negara. (4) Pertanggungjawaban sisa DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari pertanggungjawaban DSP tahun anggaran berikutnya. (5) Pertanggungjawaban DSP pada akhir tahun anggaran harus dipertanggungjawabkan disertai bukti pengeluaran yang sah dan disampaikan kepada Deputi Bidang Penanganan Darurat paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berikutnya.
