Pasal 61
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam rangka penyelesaian tagihan Atas penggunaan DSP baik yang dilaksanakan oleh BNPB maupun yang melibatkan BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L terkait, PPK wajib melakukan pengujian berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA/Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, atau pimpinan K/L dapat mengangkat petugas verifikator yang memahami administrasi keuangan negara. (3) Apabila dari hasil pengujian telah memenuhi syarat, PPK BNPB/BPBD provinsi, kabupaten/kota, atau pimpinan K/L menerbitkan SPBy kepada BP/BPP pada instansi terkait dengan melampirkan: a. kwitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan b. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK. (4) BP/BPP melakukan penelitian/pengujian Atas kelengkapan kebenaran perhitungan dokumen tagihan yang terlampir pada SPBy, dan ketersediaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila dari hasil pengujian telah memenuhi syarat, BP/BPP melakukan pembayaran menggunakan UP/TUP yang dikelolanya serta melakukan pemungutan
pajak/bukan pajak Atas tagihan dalam SPBy yang diajukan, dan menyetorkannya ke Kas Negara. (6) BP menyampaikan bukti pengeluaran kepada PPK untuk pembuatan SPP-GUP Nihil. (7) PPK membuat SPP-GUP Nihil dengan dilampiri: a. BAST; b. kwitansi; c. MoU (Nota Kesepahaman); d. surat pernyataan status darurat; dan e. nota dinas yang telah didisposisi oleh KPA.
