Pasal 60
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam rangka penggunaan DSP oleh BNPB/BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L, PPK pada instansi terkait melakukan pembuatan surat perjanjian pengadaan barang/jasa dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan untuk pengeluaran dalam rangka pemberian bantuan, dan pengeluaran yang bersifat honorarium diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat keputusan otorisasi oleh Kepala BNPB/Kepala BPBD Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan pimpinan K/L untuk kegiatan pada masing-masing. (3) Untuk pengeluaran tertentu karena kondisi kedaruratan tidak dapat dilakukan dengan perjanjian/kontrak/SPK dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berbentuk bukti pembelian yang disetujui oleh PPK.
