Pasal 59
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Mekanisme pengajuan UP DSP yang dilaksanakan oleh BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sebagai berikut:
a. dalam rangka mengelola pembiayaan kegiatan penanganan keadaan darurat bencana yang melibatkan BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L, KPA mengangkat pejabat pada BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L sebagai PPK dan BPP Atas usul Kepala BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota, atau pimpinan K/L terkait; b. Kepala BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota, atau pimpinan K/L terkait membuka rekening pada bank operasional; c. PPK DSP Deputi Bidang Penanganan Darurat mengajukan kebutuhan UP kepada KPA untuk pembiayaan kegiatan penanganan darurat bencana yang melibatkan BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L terkait, dengan memperhatikan usulan dari gubernur, bupati/walikota yang wilayahnya terdampak, dan pimpinan K/L dilampiri rincian anggaran kebutuhan belanja; d. untuk penanganan darurat awal yang mendesak, Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat berinisiatif dan mengusulkan kepada KPA agar kepada daerah terdampak dapat diberikan sejumlah DSP; dan e. KPA melalui PPK memerintahkan kepada BP untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening BP ke rekening BPP pada BPBD provinsi, kabupaten/kota, dan K/L sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
