PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 58
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Mekanisme pencairan UP DSP yang digunakan oleh BNPB sebagai berikut: a. dalam hal DSP digunakan oleh BNPB, pembayaran Atas UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penerima/penyedia barang/jasa; b. untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana, Kepala BNPB dapat mengangkat 1 (satu) atau beberapa pejabat/pegawai pada BNPB sebagai BPP sesuai dengan kebutuhan; dan c. KPA melalui PPK memerintahkan BP untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening BP BNPB ke rekening BPP yang sudah ditetapkan.
