PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 57
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penggunaan DSP dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan keadaan darurat bencana. (2) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. siaga darurat; b. tanggap darurat; dan c. transisi darurat ke pemulihan. (3) Penggunaan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbAtas pada pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
