PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 47
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Revisi anggaran meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurahgan pagu anggaran; b. perubahan rincian anggaran dan/atau pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau pemenuhan persyaratan dalam rangka pencairan anggaran. (2) Pelaksanaan revisi anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
