Pasal 46
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) BP/BPP sebagai wajib pungut dan wajib setor wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Kewajiban BP/BPP sehubungan dengan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
(3) Peyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (sistem billing). (4) BAtas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut oleh BP/BPP serta tanggal pelaporan/Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut: a. PPh Pasal 21 disetorkan tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya; b. Pasal 22 disetorkan pada hari yang sama dan dilaporkan tanggal 14 bulan berikutnya; c. PPh Pasal 23 disetorkan tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya; d. PPh Pasal 4 ayat (2) disetorkan tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya; e. PPh Pasal 15 disetorkan tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya; dan f. PPN disetorkan tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
