PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 48
BAB 6 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pada tahap prabencana, yang meliputi kegiatan kesiapsiagaan, pembangunan sistem peringatan dini, dan kegiatan mitigasi bencana, pemerintah mengalokasikan Dana Kontinjensi Bencana pada BNPB. (2) Dana Kontinjensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dialokasikan dalam DIPA BNPB, menggunakan dana kegiatan operasional BNPB untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. (3) Pencairan dana operasional kegiatan prabencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
