Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda, PPK di lingkungan unit kerja masing-masing dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada KPA melalui Bio Keuangan dengan dilengkapi rincian penggunaan TUP. (2) Biro Keuangan melakukan verifikasi pengajuan TUP yang diajukan oleh PPK, kemudian dilakukan kompilasi dengan permintaan TUP yang diterima dari PPK unit kerja lainnya, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) KPA mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai: a. rincian rencana penggunaan TUP, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; dan b. surat yang memuat syarat penggunaan TUP dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran III.
(4) Setelah mendapatkan persetujuan besaran TUP dari KPPN, pengajuan SPP TUP dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; dan b. surat pernyataan bahwa dana TUP tersebut akan digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Dana TUP harus segera digunakan dan dipertanggungjawabkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal SP2D diterbitkan. (6) Apabila dana TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak habis dipergunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa TUP harus disetorkan ke Kas Negara.
