PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP setelah UP digunakan minimal 50% (lima puluh persen) dari dana UP. (2) Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. daftar rincian permintaan pembayaran. b. SPTB; c. bukti pengeluaran seperti kwitansi/bukti pembelian beserta faktur pajak dan SSP serta nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung
lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK; dan d. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. (3) SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
