Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) KPA pada awal tahun anggaran mengajukan permintaan UP untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari BNPB dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS dengan mengikuti syarat-syarat yang berlaku umum. (2) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang, belanja modal, dan belanja lain-lain. (3) Besaran UP diberikan untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal diperlukan UP yang melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan SPM-UP, KPPN memproses pencairan dana dengan menerbitkan SP2D langsung ke rekening BP. (6) KPA MENETAPKAN alokasi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing BPP. (7) UP yang diterima dari KPPN dialokasikan kepada masing- masing BPP yang ada pada setiap unit eselon II BNPB secara proposional dengan kegiatan dalam petunjuk operasional yang telah ditetapkan sebagai uang muka/persekot di unit kerja masing-masing.
