Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Mekanisme pembayaran yang berlaku Atas beban APBN dilakukan melalui 4 (empat) jenis SPP, meliputi: a. SPP-UP, diajukan oleh PPK Biro Keuangan kepada PPSPM pada awal tahun anggaran setelah DIPA ditetapkan; b. SPP-TUP, diajukan oleh PPK Biro Keuangan untuk membiayai pengeluaran yang relatif besar tetapi tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (SPM-LS); c. SPP-GUP, diajukan oleh PPK unit kerja masing-masing setelah uang persediaan (UP) digunakan seluruhnya atau minimal 50% dari uang persediaan yang dikelola BP; d. SPP-GUP Nihil diajukan oleh PPK sebagai pertanggungjawaban UP yang dikelolanya pada akhir tahun anggaran; e. SPP-PTUP, diajukan oleh PPK sebagai pertanggungjawaban Atas
tambahan UP yang dikelolanya; dan f. SPP-LS, diajukan oleh PPK untuk pembayaran kepada BP, pihak penyedia barang/jasa, dan pihak lainnya.
