PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Mekanisme Pencairan Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. PA dan KPA MENETAPKAN para pejabat perbendaharaan; b. KPA menyampaikan keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 kepada:
- Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel BNPB;
- PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK, BP, dan BPP; dan
- PPK, BP, dan BPP; c. PPK dan BPP menyampaikan spesimen tanda tangannya kepada PPSPM; d. berdasarkan DIPA, dilakukan pembuatan komitmen dalam bentuk:
- perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau
- penetapan keputusan; e. PA membentuk ULP dan MENETAPKAN para pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa, dan penerima barang/pekerjaan sesuai dengan struktur organisasi pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; f. BP/BPP mengisi kartu pengawasan anggaran; dan g. Pembukaan rekening pada bank operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
