PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 20
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pengelola Keuangan Pembantu PPK sebagai verifikator di unit kerja mempunyai tugas:
a. membantu tugas rutin PPK dalam meneliti pengelolaan administrasi; b. melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan; c. mengerjakan Kartu Pengawasan Anggaran yang sekaligus berfungsi sebagai alat monitoring anggaran; d. membuat laporan realisasi anggaran secara berkala; dan e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah PPK untuk pertanggungjawaban kegiatan dan akuntabilitas keuangan unit kerja.
