PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 21
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam dokumen kontrak, yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu, waktu, dan tempat penyelesaian pekerjaan dengan yang tertuang dalam kontrak; b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
