Pasal 19
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Petugas Pengelola Keuangan sebagai pengelola administrasi PPK mempunyai tugas: a. membantu tugas rutin PPK; b. membantu mengelola administrasi kegiatan PPK; c. menyiapkan dan mendata Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan aplikasi; d. menyiapkan dan mendata Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); e. menyimpan dan mendata Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP); f. meminta salinan SPM dan SP2D dari Biro Keuangan; g. melaksanakan penyimpanan arsip keuangan, termasuk salinan arsip SPTB dan SPP serta berkas lainnya yang disampaikan ke Biro Keuangan; h. membantu PPK dalam meneliti laporan kewajiban perpajakan dan penyetoran lainnya yang berkaitan; i. membuat kartu pengawasan pelaksanaan perjanjian/kontrak; dan j. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah PPK untuk pertanggungjawaban kegiatan dan akuntabilitas keuangan unit kerja.
