Pasal 18
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PPABP mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dengan menggunakan aplikasi gaji PNS Pusat (GPP) yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan; b. melakukan penatausahaan semua tembusan surat-surat keputusan kepegawaian dan semua dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satuan Kerja yang bersangkutan secara tertib dan teratur; c. memproses pembuatan Daftar Gaji, Daftar Tunjangan Kinerja, terusan penghasilan gaji (gaji terusan), uang muka gaji (persekot gaji), uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai lainnya; d. memproses SKPP; e. memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Mendapatkan Tunjangan Keluarga; f. menyampaikan Daftar Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai beserta ADK Belanja Pegawai dan dokumen pendukung kepada PPK; g. mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan melalui aplikasi GPP setiap awal tahun atau apabila diperlukan untuk disatukan dengan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan yang diterima oleh KPPN; dan
h. melakukan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
