Pasal 17
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pembantu PPSPM mempunyai tugas dan wewenang: a. membantu melakukan pengujian Atas kebenaran SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen beserta dokumen pendukungnya; b. membantu menerbitkan SPM; c. menyampaikan data pemasok barang/jasa pemerintah dan/atau perubahannya kepada KPPN; d. menyimpan dan menjaga kelengkapan dan keutuhan seluruh dokumen hak tagih; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PPSPM. (2) Perbantuan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; dan b. memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
