Pasal 14
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) BP melaksanakan tugas kebendaharaan Atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: a. uang/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melalui BP; dan
b. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b. melakukan pengujian dan tagihan yang akan dibayarkan melalui UP; c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA; d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persayaratan untuk dibayarkan; f. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; g. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; h. mengelola rekening tempat penyimpanan dana APBN yang menjadi tanggung jawabnya; i. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasan BUN; j. melakukan rekonsiliasi dengan pihak-pihak terkait; dan k. menyampaikan saldo rekening yang dikelolanya kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
