Pasal 15
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
BPP mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima dan menyimpan UP; b. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; c. melakukan penelitian dan pembayaran Atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
d. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; e. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; f. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; g. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; h. menatausahakan dan membukukan transaksi-transaksi yang berasal dari UP dan LS BP; i. menyusun pertanggungjawaban dana APBN yang dikelolanya; dan j. melakukan rekonsiliasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
