Pasal 11
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yaitu personil yang mempunyai sertifikat kompetensi. (2) Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan pengarah. (3) Pelaksana mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan LSP PB; b. melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. menyiapkan rencana program dan anggaran; d. melaksanakan program kerja LSP PB; e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran; f. merekomendasikan kepada Komite SKKNI PB mengenai pengembangan dan kaji ulang SKKNI PB;
g. melakukan monitoring dan evaluasi; dan h. menyampaikan laporan kepada dewan pengarah tentang hasil pelaksanaan tugas LSP PB. (4) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. memimpin LSP PB dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang LSP PB; b. mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat; c. membentuk komite skema sertifikasi, manajemen representatif, dan komite teknis secara ad-hoc; d. membentuk tim kajian; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli; dan f. dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada anggota pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, termasuk ke lembaga peradilan dan hukum. (5) Komite skema sertifikasi, manajemen representatif, dan komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua. (6) Wakil ketua mempunyai tugas membantu ketua dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang LSP PB.
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 11A, Pasal 11B dan Pasal 11C, sehingga Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C berbunyi sebagai berikut:
