PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional...
Pasal 10
(1) Dewan pengarah MENETAPKAN kebijakan lembaga meliputi: a. visi, misi dan tujuan LSP PB;
b. rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; dan c. membina komunikasi dengan pemangku kepentingan. (2) Ketua dewan pengarah LSP PB yaitu kepala BNPB. (3) Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merangkap sebagai anggota dewan pengarah. (4) Ketua dewan pengarah mempunyai tugas: a. MENETAPKAN arah kebijakan LSP PB sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan b. mengangkat dan memberhentikan penasehat, anggota dewan pengarah, dan pelaksana. (5) Anggota dewan pengarah berjumlah 5 (lima) orang yang mewakili pemerintah, masyarakat dan lembaga usaha.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
