Pasal 9
(1) Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. penasehat; b. dewan pengarah; dan c. pelaksana. (2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. bidang. (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. bidang sertifikasi; b. bidang manajemen mutu; dan c. bidang kerja sama antar lembaga. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c membawahi: a. bagian perencanaan, informasi dan dokumentasi; dan b. bagian administrasi dan keuangan.
(6) Bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibantu oleh: a. asisten bidang uji kompetensi; b. asisten bidang pengembangan asesor dan tempat uji kompetensi; dan c. asisten bidang standardisasi dan akreditasi. (7) Bidang manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibantu oleh: a. asisten bidang pengendalian mutu; dan b. asisten bidang pengembangan sistem manajemen. (8) Bidang kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibantu oleh: a. asisten bidang kerja sama dalam negeri; dan b. asisten bidang kerja sama luar negeri. (9) Bagian dipimpin oleh kepala bagian. (10) Bidang dipimpin oleh kepala bidang.
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
