Pasal 7
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Hari kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah 5 (lima) hari kerja per minggu, dimulai pada hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Setiap Pegawai wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari. (3) Jam kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 waktu setempat sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, waktu istirahat pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan b. hari Jumat, pukul 07.30 waktu setempat sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat, waktu istirahat pukul 11.30 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. (4) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri setiap bulan Ramadhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Batas waktu perekaman sidik jari (finger print) masuk pukul 06.00 dan pulang pukul 21.30 waktu setempat.
