Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang dinyatakan tidak melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain; c. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian serta tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara; e. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; f. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
