Pasal 8
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi Pegawai yang: a. terlambat masuk bekerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk bekerja; d. sedang menjalani cuti sakit, rawat inap, rawat jalan dan keguguran; e. sedang menjalani cuti bersalin, persalinan pertama dan ketiga, persalinan keempat dan berikutnya; f. menjalani cuti karena alasan penting yaitu keluarga sakit atau meninggal dunia dan pengurusan ahli waris atau pernikahan pertama; g. sedang menjalani cuti besar; dan h. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
