PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 19
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya selama Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
