PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 20
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara dari jabatan. (2) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.
