PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 18
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan.
