PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 17
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama, maka terhadap PNS yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja PNS berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya lebih ringan atau lebih berat maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. dipotong sesuai jenis hukuman disiplin yang pertama; dan b. dipotong kembali sesuai jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pemotongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
