PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 16
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberlakukan terhitung mulai bulan
berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin dinyatakan berlaku. (2) Dalam hal hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan keberatan dan hukuman disiplinnya diubah, maka tunjangan kinerja yang bersangkutan dilakukan pemotongan sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang ditetapkan. (3) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
